Ranah Minang atau Alam Mingkabau adalah daerah teritorial etnis Minang dan ternyata sekarang tidak sama dengan teritorial pemerintah yang bernama Sumatera Barat. Sumatera Barat jelas batas-batasnya, Alam Minangkabau merasuk ke daerah Riau, Jambi dan Bengkulu, bahkan ada bagian-bagian Sumatera Barat yang bukan termasuk alam minagkabau. Batas daerah Minangkabau dilukiskan sesuai budayanya yang puitis dalam buku terbitan LKAAM diutarakan dengan kalimat-kalimat sebagai berikut :
"berbatas dengan siluluak punai mati, sirangkak dan badangkang buayo putiah duguak, Taratak aia hitam, sikilang aia bangih sampai ka durian taratak rajo". Idrus Hakimy memberikan gambaran yang lebih rinci dengan kalimat Nan salilik gunuang Marapi, saedaran gunuang Pasaman sejajar Sago jo Singgalang sampai Talang jo Kerinci. Dari singkarak nan badangkang, hinggo buayo putiah daguak sampai ka pintu Roji Ilia, durian ditakuak rajo. Sipisai-pisai anyuik, Sialang balantak basi hinggo aia babaliak mudiak sampai ka ombak nan badabua. Sailiran Batang Sikilang hinggo lauik nan sadidih ka timua ranah Aia Bangih Rao jo Mapa Tunggua Gunuang Mahalintang. Pasisia Banda Sapuluah hinggo taratak aia hitam sampai ka Tanjuang Simalidu Pucuak Jambi sambilan lurah.
Kalimat-kalimat di atas masih dapat ditelusuri dan diintrepetasi dengan jelas. Namun yang penting dari kalimat di atas adalah daerah Minangkabau terdiri dari Darek, Pasisia, dan Rantau (daratan, pesisir pantai da perantauan). Yang disebut rantau di sini sampai ke Malaysia Negeri Sembilan yang sesuai dengan pandangan Alimin Sinapa.
Kalau kita perhatikan pada etnis Cina, Jepang bahkan etnis Jawa umpamanya, di tempat baru mereka tetap mempertahankan tradisinya, membawa dan mempertahankan adat dan budayanya. Kita menyaksikan sendiri etnis Jawa yang sudah lebih satu abad bermukin di Suriname malahan lebih fasih berbahasa Jawa daripada bahasa Indonesia, masih memahami falsafah yang terkandung dalam dunia pewayangan, masih memelihata gamelan dan lain-lain.
Inilah yang tidak ditemukan mengenai etnis Minang yang menurut Alimin Sinapa 2/3 berada di perantauan. Kiranya akan menjadi beban dari generasi mendatang untuk menelusuri dan mengkajinya kalau masih mereka masih akan menghargai adat dan budaya Minang. di Sumatera saja yang masih satu pulau, etnis Minang yang turun temurun ada di Aceh, Bengkulu, Riau, Jambi dan lain-lain tidak lagi merasa sebagai etnis Minang.
Suatu nikmat yang diberikan Tuhan kepada Ranah Minang atau etnis ini adalah masa lalu yang indah. Daya tarik negeri ini begitu mempesona. Gabungan Alam dan penduduk serta adat dan budayanya telah melahirkan orang-orang ternama di negeri ini. Alumni dan pendidikan tempaan Ranah Minang menjadi orang-orang penting dan dengan darah perantaunya tersebar seantero negeri. Alam Ranah Minang dan budayanya melahirkan orang-orang pintar bercakrawala luas yang menjadikan manusia-manusia pelopor dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia.
Ini benar yang seakan-akan tidak lagi ada daya tariknya bagi urang Minang. Walaupun banyak "ota" dan "ruok" yang jelas belum banyak membangkitkan "batang tarandam".
sumber : H. CH. N. Latief, SH, MSi DT Bandaro,Etnis dan Adat Minangkabau Permasalahan dan Hari Depannya, Angkasa Bandung,2002
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Minggu, 07 Juni 2015
Jumat, 05 Juni 2015
Budaya : Adat di Minangkabau
Orang Minangkabau terkenal dengan adatnya yang kuat. Adat sangat penting dalam
kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu dalam
petatah Minangkabau diungkapkan, hiduik
di
kanduang adat. Maka, ada empat tingkatan adat di Minangkabau.
1. Adat Nan Sabana Adat
Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang
berlaku tetap di alam, tidak pernah
berubah oleh keadaan tempat dan waktu.
Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, norma, dan
hukum. Di dalam ungkapan Minangkabau
dinyatakan sebagai adat nan
indak lakang dek
paneh, indak lapuak dek hujan, diasak indak layua, dibubuik
indak mati2
atau adat babuhua
mati.3
Adat nan
sabana adat bersumber dari alam.
Pada hakikatnya, adat ini ialah kelaziman yang
terjadi sesuai dengan kehendak Allah.
Maka, adat Minangkabau tidak bertentangan
dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep
dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan
masyarakat Minangkabau, yakni adat
basandi
syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak mangato, adat mamakai.4 Dari konsep itu lahir
pulalah falsafah dasar orang Minangkabau yakni
alam takambang jadi guru.5
Adat nan sabana adat menempati kedudukan
tertinggi dari empat jenis adat di
Minangkabau, sebagai landasan utama dari
norma, hukum, dan aturan-aturan masyarakat
Minangkabau. Semua hukum adat, ketentuan adat,
norma kemasyarakatan, dan peraturanperaturan
yang berlaku di Minangkabau bersumber dari
adat nan sabana adat.
2. Adat Nan Diadatkan
Adat nan diadatkan adalah adat buatan yang
dirancang, dan disusun oleh nenek moyang
orang Minangkabau untuk diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Aturan yang berupa adat
nan diadatkan disampaikan dalam petatah dan
petitih, mamangan, pantun, dan ungkapan
bahasa yang berkias hikmah.
Orang Minangkabau mempercayai dua orang tokoh
sebagai perancang, perencana, dan
penyusun adat nan diadatkan, yaitu Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak
Katumangguangan.
Inti dari adat nan diadatkan yang dirancang
Datuak Parpatiah Nan Sabatang ialah
demokrasi, berdaulat kepada rakyat, dan mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
Sedangkan adat yang disusun Datuak
Katumangguangan intinya melaksanakan
pemerintahan
yang berdaulat ke atas, otokrasi namun tidak
sewenang-wenang. Sepintas, kedua konsep adat
itu berlawanan. Namun dalam pelaksanaannya
kedua konsep itu bertemu, membaur, dan
saling mengisi. Gabungan keduanya melahirkan
demokrasi yang khas di Minangkabau.
Diungkapkan dalam ajaran Minangkabau sebagai
berikut:
Bajanjang naiak, batanggo turun.
Naiak dari janjang nan di bawah, turun dari tanggo nan di
ateh.
Titiak dari langik, tabasuik dari bumi.6
Penggabungan kedua sistem ini ibarat hubungan
legislatif dan eksekutif di sistem
pemerintahan saat ini.
3. Adat Nan Taradat
Adat nan taradat adalah ketentuan adat yang
disusun di nagari untuk melaksanakan adat
nan sabana adat dan adat nan diadatkan sesuai
dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya.
Adat ini disusun oleh para tokoh dan pemuka
masyarakat nagari melalui musyawarah dan
mufakat. Dari pengertian itu lahirlah istilah adat salingka nagari.
Adat nan taradat disebut juga adat babuhua sentak, artinya dapat diperbaiki,
diubah, dan
diganti. Fungsi utamanya sebagai peraturan
pelaksanaan dari adat Minangkabau. Contoh
penerapannya antara lain dalam upacara batagak pangulu, turun mandi, sunat rasul,
dan
perkawinan, yang selalu dipagari oleh
ketentuan agama, di mana syarak
mangato adaik
mamakaikan.
4. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan aturan adat yang
dibuat dengan mufakat niniak mamak dalam
suatu nagari. Peraturan ini menampung segala
kemauan anak nagari yang sesuai menurut
alua jo patuik, patuik jo mungkin. Aspirasi yang disalurkan ke
dalam adat istiadat ialah aspirasi
yang sesuai dengan adat jo limbago, manuruik barih jo
balabeh, manuruik ukuran cupak jo
gantang, manuruik alua jo patuik.
Ada dua proses terbentuknya adat istiadat.
Pertama, berdasarkan usul dari anak nagari,
anak kemenakan, dan masyarakat setempat.
Kedua, berdasarkan fenomena atau gejala yang
tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Ini
diungkapkan dalam kato pusako:
Tumbuah bak padi digaro, tumbuah bak bijo disiang.
Elok dipakai, buruak dibuang.
Elok dipakai jo mufakat, buruak dibuang jo rundiangan.7
Adat istiadat umumnya tampak dalam bentuk
kesenangan anak nagari seperti kesenian,
langgam
dan tari, dan olahraga.
Sumber : H. Mas'oed Abidin , Kompilasi ABS SBK
Sumber : H. Mas'oed Abidin , Kompilasi ABS SBK
Budaya : Merantau
Interaksi
yang paling penting antara penduduk nagari Minangkabau dan dunia luar adalah
melalui suatu proses yang dikenal dengan merantau, artinya pergi ke rantau,
yaitu pergi ke luar daerah nagari.
Rantau, dalam konteks ini dapat berlaku di manapun saja asal luar dari tempat
asalnya, atau setidaknya tempat yang terdekat seperti pasar, atau kota atau
sekolah-sekolah agama yang tidak jauh dari desanya, atau jauhnya sampai ke
pelabuhan-pelabuhan Riau dan Batavia.
Rantau
merupakan suatu petualangan pengalaman dan geografis. Orang nagari aktif mengunjungi rantau, secara
sadar ia memutuskan untuk meninggalkan rumah dan sanak saudara untuk mencoba
merantau, mengadu peruntungan. Proses ini untuk sebagian besar mungkin
disebabkan oleh jaringan hubungan-hubungan yang tercermin dalam gagasan tentang
timbal balik antara mamak dan kemenakannya. Umumnya ikatan pertalian darah,
nagari kelahiran atau kesamaan nama suku membentuk mobilitas (gerakan)
geografis dalam lingkungan. Alam Minangkabau dan di daerah-daerah tempat
kelompok orang Minangkabau mendirikan tempat menetap yang semi permanen. Keluarga-keluarga
yang telah lama memiliki tradisi merantau, biasanya mempunyai saudara-saudara
di kota-kota manapun di Sumatera Barat (dan sejak abad ke-19 hampir semua
kota-kota utama di Indonesia).
Di nagari perbukitan dan nagari-nagari
marginal lainnya ketika tanah persawahan tidak mendukung pemilikan tanah yang
memadai, hampir setiap keluarga penduduknya memiliki tradisi merantau. Para pemuda
akan meninggalkan kampung halaman mereka ketika bermur masih belasan tahun,
baik sebagai magang pada seseorang dari anggota keluarga atau penduduk sedesa
yang pergi merantau sebelumnya, maupun sebagai pengrajin sambilan atau pedagang
bebas.
Sistem sosial
Minangkabau membantu merangsang keinginan orang laki-laki untuk pergi
meninggalkan desanya, terutama pemuda yang belum kawin. Pengawan atas tanah
pertanian untuk sebagian besar dipegang oleh kaum wanita.
Setelah umur
pubertas para pemuda tak lagi dapat tidur di rumah orang tuanya, tetapi justru
tidur ke surau pada malam harinya. Pelajar-pelajar yang bepergian meninggalkan
nagari dan guru-guru agama serta pedagang-pedangan juga tinggal di surau ketika
bermalam di daerah yang dikunjunginya. Surau, dengan demikian berfungsi sebagai
pusat informasi dan kontak-kontak mengenai kehidupan di luar nagari mereka. Pengalaman-pengalaman
semacam ini menggugah minat dikalangan pemuda untuk melakukan pengembaraan.
Sumber : Elizabeth E. Graves, 2007, Asal-usul Elite Minangkabau Modern: Respon terhadap Kolonial Belanda Abad XIX/XX, Yayasan Obor Indonesia, jakarta.