Pages

RELAWAN

RELAWAN

Minggu, 13 April 2014

HPI (Hukum Perikemanusiaan International)



Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?

Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.

Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?

Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?

Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:
gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.

Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon.”

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?

Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?

Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.

Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional. (Sumber: “What is International Humanitarian Law” - ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law - http://www.icrc.org/ )

Kamis, 03 April 2014

Mengatasi Jenuh dan Bosan

Seringkali seseorang jenuh dengan apa yang mereka lakukan sehari-hari. Dunia sekolah, kampus, kerja, apalagi kalau nganggur pasti lebih jenuh lagi dengan aktifitas yang monoton. Waah kalau sudah begini dunia terasa hambar. Bosan dengan ini, bosan dengan itu pokoknya segala sesuatu terasa booring aaja. Kalau sudah begini hidup terasa percuma dan tidak berselera.

Warna-warni dunia tidak akan nampak. Kehidupan sekolah yang kerjanya belajaaaar terus membut kita jenuh, dunia kampus yang kebanyakan aktivitasnya kerja tugas teruuuss membuat pusing sampai-sampai stresss. Apalagi dunia kerja yang tekanannya segudang pasti menimbulkan berbagai macam rasa yang berkecamuk. Lebih parah lagi jika sudah 3 bulan melamar kerja tapi tidak ada panggilan kerja. Ingin marah, nangis, teriak pokoknya pusing.... hahaha. Namun tenaang! Ada banyak cara untuk mengatasinya. Hidup dibawa enjoy aja jangan dibawa pusing, hidup ini susah jadi jangan di bikin susah.



Ilustrasi: Wanita sedang jenuh dan bosan

Berikut 10 tips jitu mengatasi jenuh dan rasa bosan

1. Jangan menutup diri karena kejenuhan dan kebosanan sering dipicu oleh kegiatan rutin yang monoton. Hampir tidak ada kegiatan yang tidak membosankan, kecuali kita melakukan dengan porsi yang dapat kita tanggung. Bila Anda bosan atau jenuh dengan pekerjaan, Anda perlu menyelidiki penyebabnya. Mungkin Anda perlu sedikit kelonggaran, gunakan waktu bersama keluarga atau teman. Atau lakukan apa yang membuat Anda senang.

2. Perbanyak teman anda, teman yang banyak dapat mengatasi kejenuhan. Apalagi bila anda mempunyai teman yang bisa menghibur anda. Seringlah berkumpul dengan mereka untuk mengatasi kejenuhan anda.

3. Datanglah ke tempat – tempat yang menyenangkan (ke pantai, bioskop, Mal dll) bersama orang yang anda sayangi, namun apabila belum mempunyai orang tersebut temukanlah dia untuk mengatasi kejenuhan anda, hahaha, niscaya kejenuhan itu akan hilang.

4. Jatuh cintalah, jatuh cinta akan menghilangkan kejenuhan anda namun hati-hati karena bila anda cuma jatuh cinta namun tak bisa bersama maka kejenuhan akan beralih ke kegalauan. Hehe..

5. Apabila anda adalah karyawan di sebuah perusahaan swasta, ambillah cuti tahunan anda dan gunakan waktu luang ( cuti ) tersebut untuk mengistirahatkan pikiran anda dari pekerjaan yang menjenuhkan anda.

6. Naah jaman sekarang internet sangat membantu mengatasi kejenuhan, banyak game – game menarik yang bisa anda download di internet.

7. Bila anda mempunyai uang yang cukup untuk membeli gadget seperti blackberry, maka hal tersebut akan membantu anda untuk terhubung ke teman lama maupun teman baru anda. Yah hitung - hitung buat chat2an.

8. Nonton film di laptop anda juga lumayan mengatasi kejenuhan, kalau mau yang bagus seh nonton drama korea aja supaya dapat mengatasi kejenuhan lebih lama

9. Membaca merupakan kebiasaan yang baik. Masih ingat kan dengan ungkapan "buku adalah jendela dunia?" Dan diera digital Sekarang, bahkan semakin murah dan mudah, karena Kita dapat memperoleh ragam informasi dari belantara internet. Lalu, bagaimana jika Anda orang yang agak apatis membaca? Ah, sepertinya itu bisa diatasi. Anda hanya perlu mengingat minat Anda, lalu cari informasi tentang bidang apa yang Anda minati. Membaca menjadi satu-satunya cara memperluas wilayah privasi Anda yang tidak dapat diinvasi oleh siapa pun.

10. Pikul tanggung jawab Anda
Hidup tidak selalu melakukan hal yang tepat, kita pernah melakukan kesalahan. Bila Anda berkecil hati karena merasa gagal - jangan menyerah, lakukan lebih baik! Jika Anda merasa kecil hati karena kurang dihargai atas upaya Anda, ingatlah bahwa ada hari esok. Anda punya pilihan meneruskan atau mencoba yang lain.